HAKI : Aset Utama dan Keamanannya

E-mail Print PDF

Active Image“What’s in a name?” jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti lebih kurang ”Apalah artinya sebuah nama”. Kalimat ini terdapat pada kisah karya masterpiece klasik William Shakespeare dengan judul Romeo and Juliet pada tahun 1594 di Inggris.

Nama bukanlah segalanya. Ada hal yang jauh lebih penting dan berharga. 

Tetapi dalam dunia bisnis, filosofinya menjadi sangat jauh berbeda. Arti sebuah nama adalah segalanya. Begitu pentingnya sehingga hampir setiap organisasi berjuang mati-matian, dari jumlah uang hanya sebesar jutaan, lalu milyaran bahkan trilyunan rupiah dihabiskan demi mempertahankan eksistensi. Perusahaan rokok, Real Estate, Consumer Goods, setiap hari berperang di media cetak, radio, internet dan televisi agar nama produk mereka menjadi yang paling dikenal olah masyarakat luas. Salah satu lembaga swasta pun membuat sebuah penghargaan atau award bagi perusahaan yang memiliki nama produk yang paling kuat pengaruhnya di masyarakat. Jika nama semakin kuat, diharapkan penjualan akan meningkat
  Active ImageNama produk dalam dunia usaha sering dikenal dengan nama merk. Menurut Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) definisi merk secara luas adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 
Active Image
 

Bayangkan merk yang kita bangun dengan jerih payah selama bertahun-tahun bisa saja dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika merk tadi kita sudah didaftarkan di departemen HAKI, maka kita sebagai pemilik sah merk bisa menuntut pihak lain jika ada yang mempergunakan. Pemalsuan produkpun bisa kita cegah. Seperti semua orang tahu, tanah air kita tercinta ini adalah surga bagi pembajak.

Agar nama produk atau merk dapat terjaga keamanannya, merk seharusnya didaftarkan merk kita bisa langsung datang ke kantor dirjen HAKI tidak jauh dari wilayah Cengkareng. Kantor lembaga yang bernaung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berlokasi di Jl Daan Mogot km 24 di seberang pintu air Tangerang. Syarat-syaratnya pun relatif mudah. Syarat yang utama adalah mengisi formulir pendaftaran merk dengan disertai fotokopi KTP yang dilegalisir, fotokopi akte pendirian badan hukum, bukti tanda pembayaran, surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa merk yang didaftarkan adalah benar-benar milik kita, surat kuasa bila dikuasakan ke pihak lain, serta 24 lembar etiket, yaitu contoh nama merk yang di cetak di helai kertas berukuran 9cm x 9cm .  Jika disahkan, merk kita akan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun berlaku surut sejak formulir permohonan diterima. Perpanjangan hak merk bisa dilakukan pada saat jangka waktu hampir habis.

Merk yang ingin didaftarkan akan dikelompokkan ke dalam 45 buah golongan atau kelas. Misalnya saja jika kita memiliki usaha jasa kecantikan dan perawatan tubuh, maka akan masuk ke kelas 44 dimana termasuk pula produk atau jasa fitness, pelayanan kesehatan hewan, farmasi dan lain sebagainya. Jika ingin memperluas merk, maka kita bisa mendaftarkan untuk beberapa kelas. Ada pula suatu perusahaan yang tidak mau pusing sehingga mendaftarkan merknya ke seluruh 45 golongan atau kelas. Biaya yang dibutuhkan tidak mahal, hanya Rp450,000,-untuk satu kelas barang atau jasa.   

Bagaimana jika ada seseorang atau perusahaan yang menemukan suatu design yang sangat inovatif dan tidak ingin design itu dipergunakan orang lain tanpa izin? Atau bagaimana jika kita membuat suatu progam komputer dimana pembuatannya memakan waktu serta biaya yang besar dan tidak ingin orang lain menyalahgunakan? Atau sebagai pencipta lagu, dimana lagu tersebut adalah hasil dari jerih payah selama bertahun-tahun dan ketika akan dijual banyak orang mengkomersilkan tanpa membayar royalti? Bagaimana pelindungan hukumnya?

Di kantor ditjen HAKI bukan hanya dapat melayani perlindungan hukum atas merk saja, tetapi meliputi hak paten, hak cipta, design industri, design tata letak, rahasia dagang, masih banyak lagi. Hasil karya kita semuanya bisa amankan di sini. Mari amankan aset utama kita. Daftarkan produk Anda sekarang juga di sini!

Kantor Merek DITJEN HKI Tangerang Jl. Daan Mogot Km 24 Tangerang Banten 15119 Telp. 021 5525388 / 5525995 Fax. 021 5525366 / 5525386 email : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it  website : www.dgip.go.id

 

  •   AA      
  • Comments
    Search
    Only registered users can write comments!

    3.21 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

    Last Updated ( Wednesday, 16 April 2008 03:15 )  
    Banner